Kepastian Hukum Tanah Jadi Kunci Ketahanan Pangan Nasional
Kepastian Hukum Tanah Jadi Kunci Ketahanan Pangan Nasional-foto : net-
PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan saat mendampingi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada kegiatan Panen Raya TNI di Lanud Abdulrachman Saleh, Kota Malang, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan panen raya yang dilaksanakan secara serentak di 43 titik di berbagai daerah di Indonesia itu menjadi simbol sinergi pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar pembangunan nasional.
Beragam komoditas dipanen dalam kegiatan di Kota Malang, mulai dari padi, tebu, hingga kedelai.
BACA JUGA:Rotasi dan Promosi Jabatan Jadi Instrumen Penguatan SDM ATR/BPN
Menteri Nusron menilai, keberhasilan membangun ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh peningkatan produksi pertanian, tetapi juga harus didukung oleh kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang menjadi tempat masyarakat melakukan aktivitas pertanian.
"Bagi kami, ketahanan pangan tidak dapat dipisahkan dari kepastian hukum atas tanah," ujar Nusron.
Menurutnya, kepastian status dan hak kepemilikan tanah memberikan rasa aman kepada para petani untuk mengelola lahan secara berkelanjutan.
Dengan adanya jaminan hukum, petani dapat meningkatkan produktivitas tanpa khawatir terhadap potensi sengketa maupun persoalan penguasaan lahan.
BACA JUGA:ATR/BPN Pertahankan Opini WTP Ke-14 Berturut-turut, Komitmen Perkuat Akuntabilitas Keuangan
Selain memberikan kepastian hukum melalui layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat perannya melalui penataan ruang yang berkelanjutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lahan-lahan produktif tetap terlindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Nusron menegaskan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.
Optimalisasi pemanfaatan lahan produktif dinilai menjadi salah satu syarat penting agar cita-cita swasembada pangan dapat tercapai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

