Transformasi Layanan Pertanahan Hadirkan Kemudahan bagi Masyarakat

Rabu 03-06-2026,15:05 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

PAGARALAMPOS.COM - Perkembangan teknologi digital mendorong berbagai sektor pelayanan publik untuk berbenah dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. 

Pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses kini menjadi tuntutan utama. 

Transformasi tersebut juga terlihat dalam layanan pertanahan yang terus berinovasi melalui pemanfaatan teknologi dan penyesuaian jam layanan agar lebih dekat dengan masyarakat.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Attaqwa, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Salah satu bentuk inovasi yang dirasakan langsung manfaatnya adalah hadirnya aplikasi Sentuh Tanahku serta program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan). 

Kedua layanan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan pertanahan yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi maupun menyelesaikan urusan administrasi pertanahan.

Manfaat layanan tersebut dirasakan oleh Angelita (30), seorang warga yang tengah mengurus sertipikat tanah sekaligus mempersiapkan pembelian rumah. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan

Berbeda dengan anggapan umum yang mengaitkan urusan pertanahan dengan proses panjang dan birokrasi yang rumit, Angelita justru memperoleh pengalaman yang lebih praktis dan efisien.

Saat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang pada hari Sabtu, Angelita memanfaatkan layanan PELATARAN yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai kebutuhan pertanahan di luar hari kerja. 

Menurutnya, layanan tersebut sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki aktivitas padat pada hari kerja.

BACA JUGA:ASN ATR/BPN Didorong Tidak Ragu Ambil Keputusan Pasca Putusan MK

Ia menilai kehadiran layanan akhir pekan memberikan fleksibilitas yang selama ini dibutuhkan masyarakat. 

Dengan adanya pilihan waktu pelayanan yang lebih luas, masyarakat tidak perlu meninggalkan pekerjaan atau aktivitas rutin untuk mengurus dokumen pertanahan.

Kategori :