KKPR Jadi Kunci Izin Usaha, Ini Syarat dan Tahapan Pengurusannya

Senin 20-04-2026,15:16 WIB
Reporter : joko
Editor : joko

PAGARALAMPOS.COM - Setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis wajib memperhatikan aspek legalitas, salah satunya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

Dokumen ini menjadi persyaratan dasar dalam proses perizinan berusaha karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan ruang di suatu wilayah.

Melalui KKPR, pemerintah memastikan kegiatan usaha yang direncanakan tidak bertentangan dengan tata ruang yang telah ditetapkan. 

Dengan kata lain, izin ini berfungsi menjaga agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak memicu konflik penggunaan lahan di kemudian hari.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting dalam proses tersebut. 

BACA JUGA:ATR/BPN Terapkan Antrean Terjadwal, Pengukuran Tanah Dipercepat

Instansi ini bertugas menilai apakah lokasi dan rencana kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku di daerah setempat.

Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Regulasi itu menjadi dasar pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang agar setiap investasi dapat berjalan selaras dengan kebutuhan lingkungan, masyarakat, dan pembangunan daerah. 

BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU dan HGB untuk Cegah Karhutla

Karena itu, setiap pelaku usaha perlu memahami prosedur pengurusan KKPR sebelum memulai kegiatan.

Saat ini, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. 

Melalui platform tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. 

Kategori :