Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M melalui perantara B.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kasus narkotika ini masih dikembangkan lebih lanjut terkait jaringan tersangka Midiarto," katanya.
mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," pungkasnya.