Terendus Petugas, IRT di Pagar Alam Ini Simpan 7 Paket Sabu
PAGARALAMPOS.COM - Usai meringkus pasangan suami istri (Pasutri), giliran seorang IRT bernama Evitasari (51) diringkuas jajaran Satresnarkoba Polres Pagar Alam pada Senin sore (13/7/2026),
Wanita paruh baya tercatat warga Kampung Melati Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagar Alam Selatan ini diringkus disebuah kontrakan di kawasan Jambat Balo, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Doris Pidirnadi SH MSi membenarkan telah melakukan ungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di wilkumnya.
"Pelaku kita ringkus dikontrakannya di kawasan Jambat Balo, ungkap kasus ini menindaklanjuti laporan masyarakat," katanya kepada pagaralamapos.com, Jumat (18/7/2026).
Dijelaskan Kasatresnarkoba Iptu Doris, kronologi penangkapan kepada pelaku Evitasari ini setelah melakukan lidik atas laporan masyarakat dengan aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Simpan Sepaket Sabu, Pasutri Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Pagar Alam
BACA JUGA:Warga OKU Timur Ketangkap Transaksi Sabu Dikawasan Bandara di Pagar Alam
BACA JUGA:Terendus Polisi, ABG ini Simpan Sepaket Sabu dalam Kotak Rokok
BACA JUGA:Nyanyian Pengedar Ganja, Penjual Sabu Ini Diringkus Satres Narkoba
Selanjutnya, Satresnarkoba menerjunkan Tim Unit 2 melakukan lidik di TKP yang dipimpin Ipda Dobi Pebriansyah SH.

Foto : Barang bukti sabu dan uang tunai yang diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam.--Ist
Kemudian dilakukan operasi dan tertangkap tangan kepada pelaku bernama Ekvitasari dikontrakannya.
"Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku, kita melakukan penggeledahan di TKP," katanya.
Tak lama, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang berisikan 7 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,10 gram yang disimpan didalam sebuah wadah plastik (Baskom) warna hitam yang terletak diatas meja di dapur,
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

