Jenis Penyakit yang Dicover BPJS Kesehatan: Dari Penyakit Ringan hingga Berat, Apa Saja yang Ditanggung?

Selasa 02-12-2025,08:13 WIB
Reporter : Gita
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap biaya pengobatan.

Layanan ini tidak hanya mencakup pengobatan untuk penyakit ringan, tetapi juga untuk penyakit dengan tingkat keparahan sedang hingga berat.

Namun, bagi sebagian orang, masih ada kebingungan tentang jenis penyakit apa saja yang dicover oleh BPJS Kesehatan, dan bagaimana cara klaim untuk mendapatkan manfaat maksimal.

BACA JUGA:BPJS Intensifkan Program Rehab Bagi Peserta JKN Nunggak Iuran

Penyakit Ringan yang Dicover BPJS Kesehatan

Penyakit ringan yang dicover oleh BPJS Kesehatan biasanya mencakup penyakit yang tidak memerlukan perawatan intensif atau jangka panjang. Meskipun demikian, pasien tetap bisa mendapatkan akses ke pengobatan yang memadai.

Beberapa contoh penyakit ringan yang dicover BPJS Kesehatan antara lain:

  • Flu dan Batuk
  • Demam dan Sakit Kepala
  • Infeksi Saluran Pernapasan Ringan (ISPA)
  • Diare dan Mual Muntah
  • Alergi atau Gatal-gatal

Untuk penyakit-penyakit ini, BPJS Kesehatan memberikan fasilitas untuk rawat jalan, seperti konsultasi dokter umum atau spesialis, serta pengobatan di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Rahasia Atasi Stres Secara Alami: Cara Efektif Jaga Kesehatan Tubuh dan Pikiran

Penyakit Sedang yang Dicover BPJS Kesehatan

Penyakit dengan tingkat keparahan sedang memerlukan pengobatan yang lebih intensif dan terkadang membutuhkan rawat inap. BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan pengobatan bagi penderita penyakit ini.

Beberapa jenis penyakit sedang yang dicover BPJS antara lain:

  • Penyakit Jantung (misalnya angina atau infark miokardium non-ST elevation)
  • Diabetes Mellitus (termasuk pengobatan komplikasi)
  • Penyakit Ginjal Kronis (termasuk cuci darah atau hemodialisis)
  • Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
  • Asma Bera
  • Hipertensi dengan Komplikasi (seperti stroke atau gagal ginjal)

Untuk penyakit sedang, BPJS Kesehatan memberikan layanan rawat inap dan rawat jalan tingkat lanjutan, termasuk pemeriksaan diagnostik dan prosedur medis lainnya.

Fasilitas ini dapat digunakan oleh pasien yang membutuhkan perawatan lebih lanjut tetapi belum tergolong dalam kategori penyakit berat.

BACA JUGA:Jarang Disadari! Ini 3 Keuntungan Menyimpan Nasi di Kulkas yang Baik untuk Kesehatan

Kategori :