Pemkot Pagar Alam Siap Mendukung Rekonsiliasi Iuran JKN
Pemkot Pagar Alam Siap Mendukung Rekonsiliasi Iuran JKN-Ist/Pagaralam Pos-Pagaralam Pos
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam siap untuk mendukung proses rekonsiliasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencakup PNS, CPNS, PPPK, DPRD, serta masyarakat yang dicover oleh BPJS pemerintah untuk memastikan bahwa data kepesertaan BPJS selalu tepat dan terbaru.
Hal ini disampaikan oleh Pj Sekda Kota Pagar Alam, Dahnial Nasution, saat memimpin rapat bersama BPJS Kesehatan Pagar Alam, di Ruang Rapat Besemah III Setdako Pagar Alam, Rabu (11/6).
Dikatakannya, tujuan dari Rekonsiliasi JKN ini tidak hanya untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data peserta BPJS Kesehatan, juga untuk memastikan semua peserta PPNPN terdaftar mendapatkan hak layanan kesehatan, memastikan pembayaran iuran PPNPN dilakukan sesuai dengan peraturan, dan menghindari kesalahan dalam pencatatan dan pembayaran iuran.
BACA JUGA:Cara Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus ke Kantor: Syarat dan Prosedurnya
"Kita juga akan mengidentifikasi dan menyelesaikan perbedaan data antara Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, dan Anggaran Pendapatan dan Penatausahaan Nasional (APPN)," paparnya.
Lebih lanjut, Dahnial menjelaskan jumlah iuran untuk jaminan kesehatan bagi peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja, dalam hal ini Pemda, dan 1% dibayar oleh karyawan atau penerima gaji.
"Di mana anggaran untuk pembayaran iuran rekonsiliasi JKN di lingkungan Pemkot Pagar Alam telah ter-cover di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam,” imbuhnya.
BACA JUGA:Mau Dapat Jaminan Kesehatan Murah? Begini Cara Daftar BPJS dengan Mudah!
Ia juga menyebutkan, iuran ini sejalan dengan UU No. 40 tahun 2004 mengenai Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diubah dengan (Jo) Perpres Nomor 75 tahun 2019 dan Jo Perpres Nomor 64 tahun 2020.
"OPD terkait segera menindaklanjuti, agar fokus kita dalam rekonsiliasi ini dapat dilaksanakan dengan baik," tutup Dahnial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
