PAGARALAMPOS.COM - Kota Denpasar kini resmi meluncurkan integrasi tiga data penting dalam sistem pertanahan dan perpajakan, yaitu Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peluncuran integrasi ini dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, yang disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Menteri Nusron Wahid menyambut baik langkah inovatif yang diambil oleh Kota Denpasar, mengingat integrasi data ini sudah terbukti memberikan manfaat signifikan bagi daerah yang lebih dulu menerapkannya.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Keadilan dalam Penetapan Subjek TORA pada Rakor GTRA Bali
''Pengalaman dari Sragen dan Kota Tangerang menunjukkan bahwa setelah NIB dan NOP terintegrasi, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meningkat empat kali lipat.
Denpasar akan merasakannya tahun depan, tanpa perlu menaikkan tarif PBB'', ujar Nusron.
Integrasi data ini, lanjut Nusron, akan memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan penerimaan PBB.
''Tanpa perlu menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), penerimaan PBB bisa lebih optimal karena NIK, NIB, dan NOP sudah terintegrasi dengan baik'', tambahnya.
BACA JUGA:ATR/BPN Raih Apresiasi BeritaSatu 2025 Berkat Inovasi Teknologi Pelayanan Publik
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, menjelaskan bahwa integrasi NIB, NOP, dan NIK bertujuan untuk memperkuat kualitas data pertanahan, mempercepat layanan, serta memudahkan kolaborasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.
''Langkah ini akan meningkatkan keakuratan dan efisiensi layanan, termasuk validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pendaftaran tanah dan pemeliharaan data'', jelas Mulyadi.
Menurut Mulyadi, salah satu manfaat penting dari integrasi ini adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), karena dapat mengurangi kesalahan pencatatan BPHTB dan meminimalkan potensi kecurangan dalam pengurangan nilai pajak.
Dengan data yang lebih akurat, layanan pertanahan dan perpajakan juga akan menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Perkuat Diseminasi Informasi Publik Lewat Konten Digital