ATR/BPN Pastikan Tanah Bergirik Tetap Bisa Disertipikatkan
ATR/BPN Pastikan Tanah Bergirik Tetap Bisa Disertipikatkan-NET-
PAGARALAMPOS.COM - Berbagai kecemasan muncul di tengah masyarakat mengenai status kepemilikan tanah yang hingga kini masih beralas girik.
Kekhawatiran tersebut umumnya dipicu oleh beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa tanah tanpa sertipikat berpotensi diambil alih negara.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap diakui sebagai hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Pelayanan Pertanahan Harus Pasti dan Transparan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas meskipun tanahnya masih berupa girik.
Selama tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan secara nyata, proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tetap dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab.
Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy Ardian.

ATR/BPN Pastikan Tanah Bergirik Tetap Bisa Disertipikatkan-NET-
BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Lintas Biro, Setjen ATR/BPN Matangkan Program Kerja 2026
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam Pasal 95 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Meski demikian, Shamy menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta menghapus riwayat kepemilikan masyarakat.
Dokumen tanah lama tetap memiliki fungsi sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
