Pemkot PGA

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Keadilan dalam Penetapan Subjek TORA pada Rakor GTRA Bali

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Keadilan dalam Penetapan Subjek TORA pada Rakor GTRA Bali

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Keadilan dalam Penetapan Subjek TORA pada Rakor GTRA Bali-net-

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, yang berlangsung pada Rabu, 26 November 2025, di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali. 

Dalam acara tersebut, Menteri Nusron menegaskan pentingnya memastikan bahwa subjek penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) adalah masyarakat yang benar-benar berhak dan membutuhkan.

''Saya minta agar kita semua memastikan subjek TORA benar-benar berasal dari kelompok yang berhak, yaitu masyarakat miskin dan mereka yang kehidupannya bergantung pada tanah'',ujar Menteri Nusron. 

Ia menegaskan bahwa penerima TORA harus diprioritaskan kepada petani dan buruh tani, serta masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori desil satu (sangat miskin) dan desil dua (miskin dan rentan). 

BACA JUGA:ATR/BPN Raih Apresiasi BeritaSatu 2025 Berkat Inovasi Teknologi Pelayanan Publik

''Jangan sampai keputusan ini dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan lainnya'', tambahnya.

Pelaksanaan Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023, yang mengamanatkan agar kepala daerah bertindak sebagai Ketua GTRA di tingkat daerah. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjadi Ketua GTRA di tingkat pusat, dan Menteri ATR/Kepala BPN bertindak sebagai Ketua Harian. 

Dalam hal ini, ATR/BPN memiliki mandat untuk menyediakan dan menetapkan objek TORA, namun penetapan subjek penerima sepenuhnya berada di kewenangan kepala daerah.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Perkuat Diseminasi Informasi Publik Lewat Konten Digital

Menteri Nusron mengungkapkan beberapa persoalan yang masih muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria, terutama terkait ketidaktepatan sasaran dalam penetapan subjek TORA. 

Ia menyoroti adanya intervensi politik lokal yang menyebabkan penetapan subjek tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, sehingga berpotensi menciptakan ketidakadilan. 

''Jangan sampai ada orang yang tidak tinggal di sekitar objek atau bukan petani yang justru mendapat jatah TORA. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: