Simpan Sepaket Ganja 9.56 Gram, Asten Mengaku Untuk Pake Sendiri

Kamis 30-10-2025,15:43 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

PAGARALAMPOS.COM - Komplotan pengedar narkotika satu persatu dipreteli tim Satres Narkoba Polres Pagar Alam pimpina IPTU Doris Pidriandi SH MSi. Kali ini, giliran pengedar daun setan atau ganja berhasil diringkus yakni Arten Febriansyah (30).

Pelaku tercatat warga Simpang Padang Karet, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan diamankan pada Selasa malam (28/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB dikediamanya. 

"Hasil penggeledahan kepada pelaku, kita mengamankan sepaket Ganja kering 9,56 gram yang dibungkus kertas koran," ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada  SIK melalui Kasatres Narkoba IPTU Doris Pidriandi SH MSi kepada pagaralampos.com, Kamis (30/10/2025).

Dia menyebutkan, selain mengamankan Ganja kering, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 ball kertas papir warna oranye, dan 1 unit ponsel merk Infinix warna biru.

BACA JUGA:Terendus Petugas, Buruh Bangunan Ini Edarkan Sabu dan Ganja

BACA JUGA:Pengedar Ganja Dibekuk, Petugas Amankan Alat Hisap Sabu

Awalnya, anggota Satres Narkoba menerima informasi bahwa di kawasan Simpang Padang Karet sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.


Foto : Pelaku Asten berserta sepaket ganja kering yang diaman Satres Narkoba Polres Pagar Alam. --ist

"Laporan masyarakat tersebut kita kembangkan dan kemudian pelaku kita ringkus di rumahnya,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial NOK di daerah Lintang Empat Lawang untuk dikonsumsi sendiri.

“Dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung amphetamine, metafitamin, dan THC. Saat ini pelaku kami amankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Digerebek Dikontrakan Bedeng, Mahasiswa Ini Ternyata Simpan 21 Paket Sabu

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Ini Ditangkap di Kafe

Ditambahkan Kasi Humas IPTU Mansyur, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

Kategori :