Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Rp19,32 Miliar

Rabu 29-10-2025,16:42 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

BACA JUGA:Menelusuri Sejarah Suku Amungme: Penjaga Tanah Leluhur di Pegunungan Papua!

Agus menambahkan, saat ini terdapat empat kasus yang telah naik ke tahap penyidikan, dengan tiga di antaranya telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan. Total nilai denda yang berhasil dikumpulkan dari proses hukum mencapai Rp3,45 miliar.

Peningkatan hasil penindakan ini menjadi indikator bahwa strategi pengawasan yang kami terapkan semakin efektif. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

"Upaya ini demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Kategori :