ATR/BPN Tegaskan Komitmen Sertipikasi Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Selasa 07-10-2025,17:37 WIB
Reporter : JOKO
Editor : Edi

Secara keseluruhan, terdapat 129 sertipikat yang diserahkan dengan rincian 107 Sertipikat Hak Milik, 18 Sertipikat Hak Pakai, dan 4 Sertipikat Tanah Wakaf.

Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi penerima dari beberapa daerah, yakni Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, dan Kota Pariaman. 

BACA JUGA:ATR/BPN Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo, Daftarkan Tanah Ulayat di Manggarai

Penyerahan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat, sekaligus mendorong pengelolaan tanah yang adil dan berkelanjutan.

Menko AHY dalam sambutannya menegaskan, program sertipikasi tanah ulayat ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat. 

''Saya bersama Bapak Menteri ATR, Bapak Nusron Wahid, dan Bapak Wamen ATR, Ossy Dermawan, serta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, terus mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat ini. 

Sertipikasi tanah adat menjadi bagian penting dari reformasi agraria yang berkeadilan'', tegas AHY.

BACA JUGA:ATR/BPN Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, beserta jajaran, Wali Kota Padang, Fadly Amran, serta sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Barat.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap sertipikasi tanah ulayat dapat memperkuat posisi masyarakat adat dalam sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghapus nilai-nilai budaya yang menjadi identitas mereka.

Kategori :