ATR/BPN Tegaskan Penolakan Inpres Penanganan Pulau Enggano dan Normalisasi Pulau Baai

Kamis 18-09-2025,12:57 WIB
Reporter : JOKO
Editor : JOKO

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan penolakan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Pulau Enggano dan Normalisasi Alur Pulau Baai, Bengkulu. 

Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Inpres 12/2025 yang berlangsung di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (16/09/2025).

Menurut Ossy, penyelesaian persoalan di Pulau Enggano dan Pulau Baai lebih tepat dilakukan melalui pengaturan ruang yang terintegrasi.

“Pulau Enggano menghadapi permasalahan keterisolasian. 

BACA JUGA:PNBP ATR/BPN Selalu Lampaui Target, DPR RI Apresiasi Tren Positif

Sementara itu, Pulau Baai menghadapi tantangan pengaturan ruang untuk pelabuhan. 

Kedua kawasan ini memiliki permasalahan yang berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan penataan ruang yang tegas dan solutif,” jelasnya.

Ossy memaparkan bahwa Provinsi Bengkulu sudah memiliki instrumen tata ruang yang relatif lengkap. 

Provinsi ini telah menetapkan Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Wamen ATR/Waka BPN Dorong Optimalisasi Peran GTRA Tugas Reforma Agraria (GTRA)

Kota Bengkulu juga memiliki RTRW yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021. 

Hanya Kabupaten Bengkulu Utara yang masih menggunakan Perda Nomor 11 Tahun 2015, dan saat ini tengah direvisi.

“Tinggal kita mengejar kuantitas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Sementara itu, Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Laut Lepas yang mencakup Enggano dan Baai sedang dalam proses penetapan. 

Kategori :