Pemkot PGA

ATR/BPN Tetap Buka Layanan Pertanahan Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

ATR/BPN Tetap Buka Layanan Pertanahan Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

ATR/BPN Tetap Buka Layanan Pertanahan Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026-NET-

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan tetap dapat diakses masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan, meski berada di tengah masa libur panjang.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan bahwa keputusan tersebut telah dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Pelayanan Pertanahan. 

Menurutnya, periode libur Nataru kerap dimanfaatkan masyarakat untuk pulang kampung dan berdiskusi mengenai berbagai urusan keluarga, termasuk aset tanah dan sertipikat.

BACA JUGA:Transformasi Digital ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

“Ketika masyarakat berkumpul saat pulang kampung, biasanya muncul pembahasan terkait aset keluarga, seperti pembagian waris, status sertipikat, atau tanah yang belum terdaftar. 

Karena itu, momen libur Nataru kita manfaatkan untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan layanan pertanahan,” ujar Dalu Agung Darmawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, selama libur Nataru terdapat tiga jenis layanan utama yang tetap diberikan oleh Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. 

Pertama, pelayanan informasi terkait pengurusan administrasi pertanahan. 

BACA JUGA:ATR/BPN Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Kedua, penerimaan pendaftaran layanan yang berkaitan dengan pemeliharaan data pertanahan. 

Ketiga, penyerahan produk layanan berupa sertipikat yang telah selesai diproses.

Layanan tersebut dapat diakses masyarakat pada tanggal 25 - 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait