Pemkot PGA

ATR/BPN Tetap Buka Layanan Pertanahan Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

ATR/BPN Tetap Buka Layanan Pertanahan Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

ATR/BPN Tetap Buka Layanan Pertanahan Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026-NET-

Adapun jam operasional layanan ditetapkan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Target LP2B 87 Persen, Menteri ATR/BPN Dorong Revisi Tata Ruang di Jawa Barat

“Kantor Pertanahan menyusun jadwal khusus agar tiga jenis layanan tersebut tetap berjalan di hari libur. 

Skema ini juga pernah kita terapkan pada libur hari besar sebelumnya dan terbukti memberi ruang bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus di hari kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan menilai masa libur panjang juga menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengelola aset tanah. 

Hal ini terutama penting bagi pemilik tanah yang berdomisili jauh dari lokasi asetnya.

BACA JUGA:ATR/BPN Raih Peringkat Tiga Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri

Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan batas tanah terjaga dengan baik, memanfaatkan tanah secara bijak, atau menitipkannya kepada pihak yang dipercaya agar tidak disalahgunakan. 

Menurutnya, pengelolaan aset yang baik akan meminimalkan potensi konflik pertanahan di kemudian hari.

Selain pelayanan langsung kepada masyarakat, libur Nataru juga dimanfaatkan ATR/BPN untuk mendorong pemutakhiran dan digitalisasi data pertanahan. 

Dengan semakin luasnya penerapan layanan berbasis elektronik, proses alih media dan pembaruan data dapat terus dilakukan tanpa terhambat hari libur.

BACA JUGA:Tim Tenis ATR/BPN Raih Juara III Bersama di SATO Open 2025

“Sekarang layanan pertanahan sudah berbasis elektronik, sehingga pemutakhiran data dan alih media bisa tetap berjalan,” ujarnya.

Terkait cakupan layanan, Sekjen ATR/BPN menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia, tidak terbatas pada wilayah perkotaan atau kabupaten besar saja. 

Pengawasan pelaksanaan layanan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi yang secara berkala menghimpun laporan dari Kantor Pertanahan di daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: