Barang bukti yang ditemukan di lokasi dan hasil tes urine menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pagaralam untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas IPTU Doris.