Dua Pengedar Sabu Ini Ditangkap di Kafe

Sabtu 13-09-2025,14:49 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

PAGARALAMPOS.COM – Polres Pagar Alam melalui  Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Dua pelaku bernasib nahas diringkus petugas yaitu Bram Radika Putra (22) dan Edo Gustiawan (27).

Mereka ditangkap diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah kafe di kawasan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada Selasa (9/9/2025) malam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kasat Narkoba IPTU Doris Apriandi SH mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sebuah kafe," ucapnya.

BACA JUGA:Terendus Simpan Paketan Sabu, Yusuf Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Pengedar Ganja Dibekuk, Petugas Amankan Alat Hisap Sabu

Tak lama, anggota melakukan lidik mendapati pelaku dengan gelagat mencurigakan di kafe.  Anggotapun langsung mengamankan dan disertai penggeledahan.


Foto : Barang bukti empat sabu seberat 2,80 gram.--Ist

"Di lokasi penangkapan, Sstres Narkoba mendapati barang bukti empat paket sabu yang dijatuhkan pelaku dari kotak plastik bening,” ujar Iptu Doris.

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,82 gram, satu unit iPhone 11 Pro Max, dan satu kotak plastik bening.

"Hasil tes urine juga menunjukkan kedua tersangka positif narkotika," ucap dia.

BACA JUGA:Apes, Tukang Jahit Ini Diringkus Gegara Bawa Sepaket Sabu

BACA JUGA:Nyanyian Kurir, Bandar Sabu dan Ekstasi Diringkus di Pondok Persawahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Bram mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang bernama Danang.

Kategori :