Terendus Simpan Paketan Sabu, Yusuf Dibekuk Polisi
Foto : Barang bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba. --ist
PAGARALAMPOS.COM – Lagi lagi pengedar narkotika di Pagar Alam dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam. Kali ini pelaku yang bernasib apes bisnis harammnya terendus petugas adalah M. Yusuf (40), tercatat warga Griya Bangun Sejahtera, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Pagaralam Utara. Pelaku ditangkap pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kasat Narkoba IPTU Doris Apriandi SH membenarkan telah mengamankan pengedar narkotika.
"Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Sidorejo," ucapnya didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur SH, Kamis (11/9/2025).
Dari laporan masyarakat tersebut, kasusnya dilakukan lidik dan pengembangan dilapangan, kata IPTU Doris.
BACA JUGA:Pengedar Ganja Dibekuk, Petugas Amankan Alat Hisap Sabu
BACA JUGA:Nyanyian Kurir, Bandar Sabu dan Ekstasi Diringkus di Pondok Persawahan
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati tersangka sedang berada di sekitar perumnas Griya Bangun Sejahtera. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket shabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ujar Iptu Doris.

Foto : Barang bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba. --ist
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket shabu dengan berat bruto 1,06 gram, dua plastik klip, satu kotak rokok, satu pirek kaca, satu jarum, satu korek api, serta selembar kertas timah rokok. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif metamfetamina.
Menurut Doris, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang digunakan sendiri sekaligus untuk diperjualbelikan. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pagar Alam guna proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Terendus Satres Narkoba, Febi Sembunyikan 10 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok
BACA JUGA:Kurir Sajam Dipinggang Ini Ketangkap Basah Simpan Sepaket Sabu
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
"Dari penangkapan kepada pelaku ini, Satres Narkoba juga melakukan pengembangan terkait peredaran jaringan narkotika tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
