Dua Pengedar Sabu Ini Ditangkap di Kafe

Sabtu 13-09-2025,14:49 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

"Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami akan kembangkan hingga ke jaringan di atasnya,” pungkas IPTUDoris.

Kategori :