"Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami akan kembangkan hingga ke jaringan di atasnya,” pungkas IPTUDoris.