Kalau masyarakat ingin jual beli tanah, tentu harus ke PPAT. Bedanya, sebelum PPAT bikin akta, pengecekan bisa dilakukan online tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan.
BACA JUGA:ATR/BPN Tegaskan: Tak Ada Program “BPN Tanah Gratis”, Waspadai Akun Palsu di Medsos
Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data melalui sistem elektronik yang terhubung langsung ke Kantor Pertanahan,” tutupnya.