PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik melalui perluasan layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik.
Upaya ini dilakukan untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, menegaskan bahwa keberhasilan layanan digital ini bergantung pada kesiapan data dan infrastruktur teknologi di setiap Kantor Pertanahan.
BACA JUGA:Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Hak Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan
“Hal yang paling penting adalah kesiapan dari Kantor-kantor Pertanahan.
Pertama terkait dengan datanya. Kedua adalah infrastruktur.
Kita siapkan agar pengguna layanan bisa mengakses sistem ini dengan lancar,” jelasnya usai peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (01/08/2025) beberapa hari yang lalu.
Hingga awal Agustus 2025, sebanyak 161 Kantor Pertanahan di Indonesia telah mengimplementasikan layanan ini.
BACA JUGA:ATR/BPN Perluas Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik di DKI Jakarta
Termasuk di dalamnya empat Kantor Pertanahan baru di wilayah DKI Jakarta yang kini resmi menyediakan layanan Peralihan Hak secara elektronik, yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
Sebelumnya, Jakarta Pusat telah lebih dahulu menerapkannya.
Menurut Kapusdatin, layanan digital ini membawa dampak signifikan, salah satunya dalam efisiensi waktu.
“Dari sisi efisiensi, layanan Peralihan Hak elektronik ini bisa memangkas waktu proses lebih dari 30%.
BACA JUGA:ATR/BPN Tekankan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat