Rifqinizamy juga menekankan pentingnya objektivitas dalam proses identifikasi masyarakat hukum adat dan wilayahnya.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan harus mengacu pada fakta historis, kultural, dan sosial yang ada di masing-masing komunitas adat.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf kepada PCNU Kalimantan Selatan
“Saya kira, inilah urgensi dari kegiatan sosialisasi hari ini.
Kita ingin mendorong agar pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat benar-benar dilaksanakan secara sistematis dan berkeadilan,” tutupnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adat, guna mempercepat legalisasi tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat hukum adat di Kalimantan Selatan.