“Kami dalam rapat bersama memang ingin melakukan inovasi, pelayanan apa yang sekiranya dampaknya langsung terasa bagi masyarakat, salah satunya Layanan Sertipikat Keliling ini untuk Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Strategi Komunikasi Publik yang Edukatif dan Transformasional
Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyambut baik kehadiran layanan tersebut.
Menurutnya, layanan keliling ini menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang yang wilayahnya cukup luas.
“Kantah Kabupaten Tangerang berada di daerah Tigaraksa, menempuh perjalanan sekitar 1 jam jika dari sini.
Ketika ada inovasi ini, mereka hanya datang ke kantor kecamatan terdekat. Kami atas nama masyarakat Kabupaten Tangerang, mengucapkan terima kasih,” ucapnya.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ajak IPPAT Berperan Aktif dalam Transformasi Layanan Pertanahan
Layanan Sertipikat Keliling menjadi solusi nyata dalam mempercepat dan mempermudah masyarakat mengakses layanan pertanahan, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor pertanahan.
Layanan ini diharapkan dapat diperluas ke kecamatan lainnya setelah sistem pelayanannya dimatangkan dan diuji secara maksimal.
Dalam peninjauan tersebut, Wamen Ossy didampingi oleh sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance Adjie Arifuddin, Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Hendri Teja, serta Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin.