Ditjen SPPR Pacu Akurasi Peta Pertanahan di Awal 2026
Ditjen SPPR Pacu Akurasi Peta Pertanahan di Awal 2026-net-
PAGARALAMPOS.COM - Memasuki awal tahun 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) menetapkan arah kebijakan baru yang berfokus pada peningkatan kualitas data pertanahan.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya memperkuat validitas, akurasi, serta otorisasi peta bidang tanah yang menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan dan tata ruang nasional.
Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa peningkatan kualitas peta dasar menjadi prioritas strategis karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas tanah.
Peta pertanahan yang akurat tidak hanya berfungsi sebagai dokumen teknis, tetapi juga sebagai fondasi hukum dalam penyelesaian sengketa, perencanaan pembangunan, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Tekankan Soliditas Internal untuk Jawab Harapan Publik
Dalam Rapat Pimpinan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN pada pertengahan Januari 2026, Virgo menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap produk-produk pemetaan lama yang selama ini belum memenuhi standar akurasi yang diharapkan.
Ditjen SPPR menargetkan lebih dari separuh peta lama dapat ditingkatkan kualitasnya pada tahun ini, dengan cakupan mencapai sekitar 25 juta hektare lahan di seluruh Indonesia.
Upaya peningkatan kualitas tersebut juga menyasar peta bidang tanah lama yang masuk dalam kategori KW456.
Pada tahun 2026, Ditjen SPPR menargetkan penyelesaian perbaikan terhadap enam juta bidang tanah.
BACA JUGA:ATR/BPN Tekankan Sinkronisasi Program 2027 Demi Kinerja Berbasis Hasil
Program ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemberdayaan sumber daya manusia dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) serta dukungan dari kantor pertanahan di sejumlah daerah.
Menurut Virgo, perbaikan peta lama sangat penting untuk meminimalkan potensi tumpang tindih bidang tanah yang kerap menjadi sumber permasalahan di masyarakat.
Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, risiko konflik pertanahan dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan ATR/BPN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
