Salah satu ciri khas masyarakat Karo adalah sistem marga (merga) yang memiliki fungsi sangat penting dalam struktur sosial mereka.
Suku Karo mengenal lima marga utama yang disebut Merga Silima, yaitu Ginting, Karo-karo, Perangin-angin, Sembiring, dan Tarigan. Setiap marga memiliki sub-sub marga atau cabang yang lebih spesifik.
Sistem kekerabatan ini mengatur hubungan sosial, termasuk perkawinan, warisan, serta ritual adat. Masyarakat Karo menerapkan prinsip exogami, yaitu larangan menikah dengan orang dari marga yang sama.
Oleh karena itu, jaringan pernikahan antar-marga membentuk hubungan sosial yang luas dan saling terkait.
BACA JUGA:Menelusuri Sejarah Gunung Sumantri: Jejak Pahlawan di Puncak Papua!
Dalam kehidupan sehari-hari, ada tiga peran penting dalam hubungan adat Karo, yaitu kalimbubu (pihak pemberi perempuan dalam pernikahan), anak beru (pihak penerima perempuan), dan senina (saudara sedarah).
Ketiganya membentuk ikatan sosial dan kewajiban timbal balik dalam upacara dan kehidupan masyarakat.
Sistem Kepercayaan dan Agama
Sebelum masuknya agama-agama besar, masyarakat Karo memeluk kepercayaan tradisional yang dikenal dengan nama Pemena.
BACA JUGA:Menelusuri Sejarah Gunung Sumantri: Jejak Pahlawan di Puncak Papua!
Pemena merupakan sistem kepercayaan animisme dan dinamisme yang meyakini keberadaan roh leluhur serta kekuatan alam.
Dalam praktiknya, kepercayaan ini berkaitan erat dengan penghormatan kepada leluhur, penggunaan jimat, dan pelaksanaan upacara adat.
Seiring masuknya pengaruh luar, terutama melalui misi zending Belanda, sebagian masyarakat Karo mulai memeluk agama Kristen, khususnya Protestan.
Gereja GBKP (Gereja Batak Karo Protestan) menjadi wadah utama umat Kristen Karo.
BACA JUGA:Mengungkap Sejarah Benteng Martello: Benteng Abad ke-19 di Teluk Jakarta!
Di sisi lain, ada pula yang memeluk Islam, terutama di daerah pesisir seperti Langkat dan Deli Serdang, namun tetap mempertahankan unsur adat Karo dalam kehidupan mereka.