Tak hanya menyoroti masalah teknis dan regulasi,
Nusron juga mengingatkan bahwa percepatan sertipikasi tanah merupakan bagian dari upaya strategis nasional dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah tertinggal.
Ia menambahkan bahwa tanah yang memiliki kekuatan hukum formal dapat dimanfaatkan secara lebih produktif, baik untuk pertanian, perumahan, maupun kegiatan ekonomi lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, dan Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis.
Turut hadir pula Kepala Kanwil BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Ia menutup arahannya dengan menyampaikan pesan bahwa pelayanan pertanahan harus semakin proaktif, inklusif, dan berpihak pada rakyat kecil.
“BPN bukan hanya tentang mengatur tanah, tetapi juga tentang memberdayakan masyarakat melalui tanah yang mereka miliki,” pungkasnya.