"Walaupun terdapat perbedaan dalam konstruksi fakta antara dakwaan yang diajukan dalam kasus ini dan fakta yang terungkap dalam putusan sebelumnya, hal itu tidak otomatis mengakibatkan dakwaan dianggap batal, melainkan harus dievaluasi dalam pembuktian di persidangan," pungkas hakim.
BACA JUGA:Kenaikan Harga Bawang Putih, Dampak Korupsi dalam Distribusi, Ini Respons Kementerian Perdagangan!