Hadapi Era Digital, Bidkum Polda Sumsel Sosialisikan KUHP dan KUHAP Baru
Foto : Anggota Polres Pagar Alam ikuti sosialisasi implementasi KUHP dan KUHAP terbaru yang dipaparkan Tim Bidkum Polda Sumsel.--ist
PAGARALAMPOS.COM - Bertempat di Aula Wirasatya 96 Mapolres Pagar Alam, Kamis (29/1/2026) sekira pukul 09.00 WIB, Tim Bidkum Polda Sumatera Selatan sosialisasikan implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru.
Giat tersebut dipimpin Waka Polres Kompol Wahyu SH mewakili Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK yang diikuti para pejabat utama, brigadir, dan ASN Polri di lingkup Polres Pagar Alam.
Waka Polres Pagar Alam Kompol Wahyu Prasetyo menyambut baik kegiatan tersebut. “Pemahaman aturan baru ini penting agar setiap anggota bertugas sesuai prosedur dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Soasialisasi KUHP dan KUHAP terbaru tersebut menghadirkan Kompol DR. Muhammad Ihsan SS SH MH selaku narasumber. Dia menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru resmi berlaku sejak Januari 2026, menggantikan aturan lama.
BACA JUGA:Polres Pagar Alam Siap Terapkan KUHP - KUHAP Baru
BACA JUGA:Sambut Kedatangan Kajati Sumsel, Polres Pagar Alam - Kejari Bersinergi Penegakan Hukum
"KUHP baru menghadirkan sanksi alternatif seperti kerja sosial, sementara KUHAP memperkuat prinsip due process of law dan perlindungan hak tersangka serta korban," katanya.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab seputar penerapan pasal-pasal baru di lapangan. Kegiatan ini memperkuat kesiapan Polres Pagaralam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional. Yang mengupas detail UU No 1 Tahun 2026, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur SH menyampaikan, bahwa sosialisasi ini menjadi langkah nyata peningkatan profesionalisme personel.
“Kami siap memberikan pelayanan hukum yang lebih modern, transparan, dan humanis kepada masyarakat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
