Jejak Sejarah: Memahami Kepemimpinan Kota Pagar Alam pada Masa Penjajahan Belanda

Jumat 11-10-2024,09:56 WIB
Reporter : Elis
Editor : Almi

Pemerintahan tradisional tetap berjalan, dengan pasirah yang memiliki wewenang penuh atas marganya, serta perangkat pemerintahan sendiri dan hak untuk menetapkan peraturan.

BACA JUGA:5 Penemuan Mengejutkan yang Sudah Ada Sejak Peradaban Mesir Kuno, Nomor 3 Pasti Bikin Anda Tercengang!

BACA JUGA:Penemuan Luar Biasa: Arkeolog Ungkap Peradaban Kuno yang Hilang di Arab Saudi, Berusia 2 Milenium

Aryo menambahkan bahwa para pemimpin di wilayah tersebut bertanggung jawab dalam mengatur ekonomi, menciptakan peraturan lokal, dan menegakkan hukum di bidang kesehatan, keagamaan, pendidikan, dan lainnya.

Pagar Alam juga pernah menjadi bagian dari Kewedanaan Tanah Pasemah, yang diungkapkan dalam buku "Presidium Kabupaten Besemah."

Buku tersebut mencatat bahwa Kewedanaan Tanah Pasemah dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Selatan pada 17 April 1951 tentang Dewan Marga di Provinsi Sumsel, mencakup empat kecamatan: Pagar Alam, Tanjung Sakti, Jarai, dan Kota Agung.

Kategori :