Di sisi lain, Soekarno memperkenalkan konsep Pancasila, yang terdiri dari lima prinsip utama: Nasionalisme, Internasionalisme, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan.
BACA JUGA:Mengungkap Sejarah Kapal Jung: Penguasa Lautan Indonesia pada Abad Ke-14
BACA JUGA:Menguak Sejarah Jembatan Tayan: Pintu Gerbang Konektivitas Kalimantan
Panitia Sembilan, yang kemudian dibentuk, merumuskan ulang Pancasila dan menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.
Namun, rumusan tersebut mengalami beberapa revisi hingga menghasilkan frasa "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Akhirnya, UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, dengan Pancasila sebagai dasar resmi negara Indonesia.
Hari Lahir Pancasila menjadi momentum untuk mengingat kembali nilai-nilai dasar yang menyatukan bangsa.