PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Bhabinkamtibmas Agung Lawangan melaksanakan kegiatan himbauan di Masjid Miftahul Huda, Dusun Langor Indah, guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait berbagai isu keamanan dan keselamatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pagar Alam Erwin Aras Genda S.Ik., yang diwakili oleh Kapolsek Dempo Utara, AKP Efriansi SH., melalui Bhabinkamtibmas Agung Lawangan Aipda Royi Barce memberikan arahan, untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pencurian, serta bahaya arus listrik yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
"Kami Bhabinkamtibmas Agung Lawangan tak henti-hentinya mengingatkan warga terkait antisipasi yang perlu dilakukan oleh warga seperti Tindak Kejahatan 3C, pencegahan Karhutla, dan selalu mewaspadai bahaya arus listrik yang berpotensi menyebabkan kebakaran,"kata Aipda Royi kepada Pagaralam Pos. Jumat (6/9) siang.
Selain itu, Aipda Royi juga menyampaikan informasi penting mengenai enam pelanggaran lalu lintas yang tidak mendapat klaim dari Jasa Raharja, yang meliputi tindakan seperti melawan arus, tidak memiliki SIM, dan berkendara dengan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
BACA JUGA:Edukasi Tertib Lalulintas, Bhabinkamtibmas Agung Lawangan Ajak Warga Membuat SIM
"Kami mengajak warga untuk terus meningkatkan kesadaran dalam berkenda. Salah satunya mengajak warga membuat SIM sebagai syarat bagi pengendara,"bebernya.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga keamanan, menghindari praktik ilegal, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.