Mengapa Alam Bangka Terjaga? Mengupas Kehidupan Suku Mapur yang Konsisten Melestarikan Alam

Minggu 25-08-2024,19:35 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

Meskipun asal-usul Suku Mapur atau Lom masih menjadi bahan perdebatan, satu hal yang pasti adalah mereka memiliki hubungan yang sangat erat dengan alam, yang menjadi inti dari kehidupan mereka.

Hubungan Suku Mapur dengan Alam

Kepercayaan Suku Mapur sangat terikat pada alam sekitar. 

Mereka meyakini bahwa elemen-elemen alam seperti gunung, hutan, sungai, bumi, langit, dan hewan memiliki roh nenek moyang yang harus dihormati. 

BACA JUGA:Harga Bitcoin Naik di Tengah Spekulasi Penurunan Suku Bunga Fed

Karena itu, mereka melihat alam sebagai sesuatu yang harus dijaga dan dilestarikan. Kerusakan pada alam dipercaya akan mendatangkan bencana bagi manusia. 

Hutan menjadi pusat kehidupan mereka, di mana mereka mendapatkan kebutuhan pangan, obat-obatan, dan berbagai kebutuhan hidup lainnya.

Tantangan yang Mengancam Kelangsungan Hidup Suku Mapur

BACA JUGA:5 Baju Adat Khas Suku Kalimantan yang Wajib Dikenal: Mulai dari Dayak hingga Banjar

Namun, di tengah keterikatan yang kuat dengan alam, Suku Mapur kini menghadapi ancaman serius dari dunia modern.

Salah satu ancaman terbesar datang dari industri perkebunan sawit yang semakin meluas di wilayah adat mereka. 

Sejak tahun 2006, perusahaan besar seperti PT Gunung Pelawan Lestari telah memperluas perkebunan sawit di wilayah yang menjadi tempat hidup Suku Mapur, termasuk Desa Gunung Muda, Desa Gunung Pelawan, Desa Mapur, dan Desa Silip. 

Perusahaan ini mendapatkan izin dari pemerintah Kabupaten Bangka untuk mengelola lahan seluas 13.565 hektar, yang sebagian besar adalah hutan adat milik Suku Mapur.

BACA JUGA:Mengungkap Upaya Suku Bonai dalam Menjaga Warisan Budaya di Provinsi Riau

Masalah ini semakin rumit setelah hutan adat yang mereka klaim tidak lagi diakui oleh pemerintah dan dikategorikan sebagai Hutan Produksi (HP), Area Penggunaan Lain (APL), dan Hutan Lindung (HL). 

Setelah reformasi pada tahun 1998 dan terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2000, izin usaha mulai dikeluarkan untuk memanfaatkan kawasan adat ini. 

Kategori :