Mengapa Garuda Pancasila Sering Muncul di Demo DPR? Simak Fakta dan Alasannya!

Kamis 22-08-2024,15:16 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Dalam 24 jam terakhir, lambang Garuda Pancasila dengan latar belakang biru dan tulisan putih bertuliskan ‘PERINGATAN DARURAT’ atau ‘RI-00’ menjadi perbincangan hangat di media sosial. 

Tren ini muncul seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah dibahas di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (21/08). 

Topik "peringatan darurat Indonesia" langsung menjadi trending dengan volume pencarian yang mencapai lebih dari 200.000.

Lambang negara tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh sejumlah influencer atau pemengaruh di berbagai jejaring sosial seperti X (sebelumnya Twitter) dan Instagram.

BACA JUGA:Apa Langkah Kemenparekraf dalam Pengembangan Wisata B3? Inilah Pendampingan yang Diberikan!

Para pengguna media sosial ini ramai-ramai menggunakan lambang Garuda Pancasila dengan peringatan darurat sebagai simbol perlawanan terhadap tindakan DPR yang dinilai sebagai bentuk "pembegalan" atau "pembangkangan" terhadap konstitusi.

Polemik Revisi UU Pilkada

Viralnya lambang tersebut bertepatan dengan situasi politik yang memanas terkait revisi UU Pilkada. 

Delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam rancangan perubahan UU Pilkada. 

BACA JUGA:249 Tenaga Kesehatan di NTT Dipecat Setelah Demo Minta Kenaikan Gaji, Ini Tanggapan Kemenkes RI dan DPR RI

Keputusan ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan, terutama para pakar hukum dan politik yang melihatnya sebagai ancaman bagi sistem demokrasi di Indonesia.

Padahal, putusan MK yang dikeluarkan sehari sebelumnya telah disambut positif oleh banyak pengamat. 

Putusan tersebut dianggap dapat mengubah konstelasi politik menjelang Pilkada 2024, yang sebelumnya didominasi oleh koalisi-koalisi besar atau ‘gemuk’. 

Para pakar berpendapat bahwa koalisi besar ini bisa menghambat proses demokrasi yang sehat, karena menutup peluang bagi calon independen atau partai kecil untuk bersaing secara adil.

BACA JUGA:Beredar di Medsos, Seruan Demo Besar-besaran di MK dan Istana Negara Terkait Putusan Sengketa Pilpres 2024

Kategori :