249 Tenaga Kesehatan di NTT Dipecat Setelah Demo Minta Kenaikan Gaji, Ini Tanggapan Kemenkes RI dan DPR RI

249 Tenaga Kesehatan di NTT Dipecat Setelah Demo Minta Kenaikan Gaji, Ini Tanggapan Kemenkes RI dan DPR RI

249 Tenaga Kesehatan di NTT Dipecat Setelah Demo Minta Kenaikan Gaji, Ini Tanggapan Kemenkes RI dan DPR RI--

PAGARALAMPOS.COM - Sebanyak 249 tenaga kesehatan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi nasib pahit.

Mereka dipecat oleh Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, setelah dua kali melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan gaji.

Para tenaga kesehatan ini bergaji hanya Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Aksi unjuk rasa pertama dilakukan pada 13 Februari 2024, diikuti dengan aksi serupa pada 6 Maret 2024.

BACA JUGA:Legenda Teucer, Asal Usul Berdirinya Kota Troya dalam Mitologi Yunani

Mereka meminta agar upah mereka disesuaikan dengan UMK.

Namun, tindakan tersebut berujung pada tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) mereka oleh Bupati Manggarai, sehingga mereka dipecat.

Kemenkes Buka Suara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun buka suara mengenai kasus ini.

BACA JUGA:Komnas HAM Kecam Kekerasan di Papua, Desak Penegakan Hukum dan Pendekatan Terukur

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa Kemenkes akan menyelidiki permasalahan yang menimpa ratusan nakes di Manggarai NTT.

"Kami cek dulu permasalahan yang ada. Karena untuk pengadaan (nakes) dan besaran gaji telah diatur oleh pemerintah daerah (pemda) setempat," kata Siti Nadia Tarmizi.

Ia menegaskan bahwa pemda memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai, disesuaikan dengan anggaran daerah.

Kemenkes telah menetapkan standar nakes di puskesmas dan rumah sakit seluruh Indonesia, yang diharapkan dapat dipenuhi oleh daerah agar layanan pada masyarakat dan kesejahteraan nakes bisa terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: