Imam Pasli sendiri memiliki rekam jejak yang cukup panjang di pemerintahan.
Sebelum itu, ia pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam.
Ia pernah menjadi Sekcam di Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, Camat Dempo Selatan, serta berbagai posisi lainnya di lingkungan Pemkot Pagaralam sebelum akhirnya pindah ke Kementerian.
Saat ini, Imam Pasli menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
BACA JUGA:Trending di Netflix! ini Sinopsis Film Christmas with You yang Dibintangi Aimee Garcia
Meskipun nama-nama kandidat sudah mulai bermunculan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai siapa yang akan menjadi Pj Bupati Lahat.
Fadli, salah satu warga Lahat, menyampaikan tiga poin penting yang harus dimiliki oleh Pj Bupati Lahat.
Pertama, Pj Bupati Lahat harus memahami kultur, masyarakat, dan kondisi Kabupaten Lahat.
Kedua, Pj Bupati Lahat harus mampu membawa perubahan yang signifikan untuk kemajuan Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Asal-Usul Suku Bugis: Perjalanan Etnis Melayu yang Berpindah dari Daratan Asia ke Nusantara
Dan ketiga, dengan adanya dua peristiwa besar pada tahun 2024 yaitu Pemilihan Anggota Legislatif dan Pilpres serta Pilkada Lahat, Pj Bupati Lahat harus mampu menjaga netralitas ASN dan tidak berpihak kepada salah satu pihak.
Indi, warga Lahat lainnya, berharap Pj Bupati Lahat yang baru akan melanjutkan program-program pembangunan yang telah dijalankan oleh Bupati Lahat H Cik Ujang SH dan Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM.
Program-program seperti berobat gratis dan sekolah gratis sangat membantu masyarakat dan diharapkan dapat terus berlanjut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota yang tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
BACA JUGA:Sinopsis Film Qorin, Kisah Santri yang Membahayakan Dirinya Demi Nilai
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pj Bupati/Walikota.