Langkah Lanjut: RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik
Selain mendorong perpanjangan HGBT, Kemenperin juga telah mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik.
Usulan ini pun mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi dalam Ratas kemarin.
"2 tahun kami berjuang tidak mudah karena kita yang hadapi adalah orang-orang yang sama yang kita hadapi dalam memperjuangkan HGBT. Tapi alhamdulillah kami berita baik Bapak Presiden dalam Ratas kemarin menyetujui pembentukan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik untuk kebutuhan dalam negeri," ungkap Agus.
BACA JUGA:Mourning Grave, Perundungan Teman Sekelas Berujung Maut
RPP gas untuk kebutuhan domestik ini akan mengatur pengelolaan gas tidak hanya untuk kepentingan industri tetapi juga untuk kepentingan sumber energi kelistrikan di Indonesia.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan energi nasional dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Respon Industri
Pelaku industri menyambut baik keputusan ini.
BACA JUGA:Sinopsis Hocus Pocus 2, Kebangkitan Para Penyihir di Malam Halloween
Mereka melihat langkah ini sebagai angin segar bagi industri yang selama ini menghadapi tantangan biaya energi yang tinggi.
Program HGBT diharapkan dapat menurunkan biaya produksi sehingga meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.
"Keputusan ini sangat kami apresiasi. Biaya energi yang lebih rendah akan membantu kami dalam meningkatkan produksi dan efisiensi. Ini adalah langkah positif untuk masa depan industri di Indonesia," kata seorang pelaku industri yang tidak ingin disebutkan namanya.
Meningkatkan Daya Saing Industri
BACA JUGA:Film End of the Road, Perjuangan Seorang Janda Melindungi Keluarganya
Program HGBT dan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing industri nasional.