Lonjakan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Setelah Permendag 8/2024 Terbit, Industri Tekstil Lokal Terpukul

Kamis 11-07-2024,20:08 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Kemenperin menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara kebijakan impor dan perlindungan industri dalam negeri.

Oleh karena itu, Reny Yanita menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji berbagai langkah untuk meminimalisir dampak negatif dari lonjakan impor ini.

Salah satunya adalah dengan mengusulkan pengetatan kembali kebijakan impor TPT dan memberikan insentif bagi industri lokal untuk meningkatkan daya saing.

BACA JUGA:Kelurahan Alun Dua Kota Pagaralam Kampanyekan Pola Hidup Sehat, Antisipasi Penyakit di Musim Penghujan

"Kami sedang berdiskusi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Kami memahami betapa pentingnya industri tekstil bagi perekonomian nasional, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja dan kontribusi terhadap ekspor. Oleh karena itu, kami akan berupaya sebaik mungkin untuk menjaga keberlangsungan industri ini," kata Reny.

Kesimpulan

Lonjakan impor tekstil dan produk tekstil setelah diberlakukannya Permendag 8/2024 telah memberikan dampak signifikan terhadap industri tekstil lokal, termasuk peningkatan PHK dan penurunan utilitas industri.

Pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan ini dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi industri dalam negeri.

BACA JUGA:Como 1907 Mendekati Raphael Varane, Langkah Menuju Ambisi Besar

Sementara itu, Kemenperin terus mengkaji langkah-langkah untuk meminimalisir dampak negatif dari kebijakan ini dan memastikan keberlanjutan industri tekstil di Indonesia.

Dalam menghadapi tantangan ini, kerjasama antara pemerintah, pelaku industri, dan asosiasi sangat diperlukan untuk mencapai keseimbangan antara kebijakan impor dan perlindungan industri dalam negeri demi kesejahteraan bersama. *

Kategori :