Lonjakan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Setelah Permendag 8/2024 Terbit, Industri Tekstil Lokal Terpukul

Kamis 11-07-2024,20:08 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa impor tekstil dan produk tekstil (TPT) mengalami peningkatan signifikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor pada 17 Mei 2024.

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita mencatat bahwa impor TPT naik sebesar 43 persen.

Sebelumnya, impor TPT sempat turun ketika Permendag Nomor 36 Tahun 2023 masih berlaku.

Dampak Lonjakan Impor Terhadap Industri Lokal

BACA JUGA:Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ini Putusan Praperadilan dan Respons Susno Duadji

Reny menyatakan bahwa lonjakan impor ini telah berdampak buruk terhadap industri tekstil dalam negeri.

Salah satu dampaknya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa sekitar 11.000 pekerja.

"Untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung juga tidak lebih dari 20.000 ya, hanya 11.000 pekerja," ujarnya.

Lebih lanjut, Reny mengungkapkan bahwa utilitas industri TPT mengalami penurunan rata-rata sebesar 70 persen.

BACA JUGA:Program Merata dan Berkeadilan untuk Pagaralam, Visi Ludi Oliansyah di Pilkada 2024

Hal ini terjadi karena adanya pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan marketplace yang kembali beralih menggunakan produk impor.

Daftar Perusahaan yang Terdampak

Dengan diberlakukannya Permendag 8/2024, sejumlah perusahaan tekstil besar terpaksa melakukan PHK massal dan bahkan ada yang harus menutup operasionalnya.

Berikut adalah daftar enam perusahaan yang terkena dampak dengan total 11.000 pekerja yang di-PHK:

BACA JUGA: Phil Foden Bantah Tuduhan Tolak Ambil Penalti, Klarifikasi dan Kebangkitan Mental di EURO 2024

Kategori :