Pelaku dijerat dengan beberapa pasal. yakni Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendidikan Guru Pemula.
“Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (Rp10 miliar),” tutupnya.(*)