JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.
“Kemarin tanggal 24 Juni Ditipidum berhasil mengungkap aktivitas kriminal sindikat internasional Taiwan terkait perjudian online dan pornografi,” kata Pol Juhandani Rahardjo dari Poli Diltipidum Baleskrim Brigjen Puro dalam jumpa pers, Senin (8/7/2024).
Pak Djauhandhani mengatakan pencarian Pak Bareskrim Polri akhirnya berhasil dan mereka menemukan dua situs judi online: hot51 dan 82gaming.
Situs web ini selalu mengubah domainnya untuk mengaburkan konten perjudian di situs web mereka.
BACA JUGA:Ada Oknum Polisi Terlibat Judol, Silahkan Lapor di 085555554141, Hotline Layanan Propam Polri
“Ada dua layanan yang tersedia di website hot51: layanan perjudian online dan layanan porno live streaming,” jelasnya.
Jauhandani mengungkapkan sindikat tersebut merupakan agen perekrutan yang bertugas mencari streamer dan moderator.
Tugas host adalah melakukan live streaming sambil berhubungan seks dengan mengenakan pakaian minim.
Agen, sebaliknya, mempunyai tugas mengatur jam kerja, mencatat kinerja tuan rumah, dan mendistribusikan pendapatan tuan rumah (gaji dan bonus).
BACA JUGA:Bandar Judi Dijerat TPPU, Polri Tindak Artis Mempomosikan Judol
Dimana tuan rumah seharusnya menyediakan siaran langsung selama 3 jam setiap harinya.
“Karena mendapat upah minimum dan pembawa acara mendapat bonus berupa hadiah dari penonton,” jelasnya.
Pak Jauhandani mengatakan, setelah menerima laporan polisi, kelompoknya bertindak cepat dan berhasil menemukan salah satu kantor sindikat yang beroperasi di Tangerang.
Sebagai bagian dari penyelidikan ini, tim Barescrim menemukan sejumlah barang bukti dan tujuh tersangka, termasuk seorang warga negara asing Taiwan. yaitu CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.