Terlibat Judi, Terancam Dipidana Penjara Atau Denda

Terlibat Judi, Terancam Dipidana Penjara Atau Denda

Foto : KBO Satbinmas Iptu Yopi saat sambang warga.--Pagaralampos.com

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM -  Maraknya situs judi online, tak sedikit masyarakat mencoba coba mengadu hoki untuk kemenangan besar.

Padahal prilaku ini merusak iman dan taqwa kita. Allah Subhanahu Wataa'la sudah melarang kita untuk tidak terlibat judi dan Khamar (miras, narkotika dan lainnya).

Hal ini disampaikan Kasat Binmas Polres Pagar Alam Iptu Ramdani melalui Kaur Bin Ops Sat Binmas Iptu Yopi Maswan saat melakukan sambang menyampaikan pesan Kamtibmas di kawasan Jalan Gunung, Pagar Alam belumama ini.

Dalam giat sambang Satbinmas, Dia mengajak warga mencegah dari kebiasaan bermain judi online

BACA JUGA:Bripka Muhidin: Ingat, Jangan Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Giatkan Patroli dan Sambang Masyarakat, Sampaikan Pesan Kamtibmas

"Perbuatan judi dan konsumsi miras sangat sedikit tak bermanfaat dan banyaklah mudharat," ucap Iptu Yopi Maswan kepada pagaralampos.com, Jumat (9/8/2024).

Selain itu dampak judol bisa menghancurkan perekonomian keluarga. Banyak kebutuhan keluarga yang tidak terpenuhi, karena judi.

Bahkan ada yang berhutang hanya untuk bermain judi ataupun membayar hutang judi,.

Tidak hanya itu, parahnya orang yang kecanduan bermain judi juga dapat menjadi pelaku kejahatan. Akibat hutang judi yang menumpuk, ataupun hanya untuk modal judi.

BACA JUGA:Sambang ke Petani dan Touke Kopi, Ini Pesan Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi!

KBO  Satbinmas juga menyampaikan, perbuatan judi ini melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Yang diatur dalam pasal 303 ayat (1) yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara, atau denda Rp 10.000.000- . 

Karena dari itu, Iptu Yopi Maswan mengajak kita semua untuk tidak terlibat judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: