Menteri Perdagangan Rencanakan Pajak Tambahan untuk Barang Impor, Pengusaha Tolak Keras

Minggu 07-07-2024,23:38 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Pada tanggal 5 Juli 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan rencananya untuk menerapkan pajak tambahan pada beberapa kategori barang impor tertentu.

Langkah ini diambil dalam upaya melindungi produk dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan barang-barang impor, terutama yang diduga melakukan dumping atau dijual di bawah harga pasar.

Kategori barang yang akan dikenakan pajak tambahan termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk impor dari China, tetapi juga dari negara lain yang terbukti merugikan industri dalam negeri dengan praktik dumping.

BACA JUGA:Mengapa Masih Hujan di Puncak Musim Kemarau? Ini Kajian BMKG!

Namun, rencana ini tidak diterima dengan baik oleh sektor ritel dan pengelola pusat perbelanjaan di Indonesia.

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak kebijakan tersebut.

Menurut Sekretaris Jenderal Hippindo, Haryanto Pratantara, masalah sebenarnya bukan pada pajak tambahan ini, melainkan pada masalah impor ilegal yang merajalela.

Haryanto juga mengkritik bahwa banyak barang impor ilegal yang dijual di bawah harga pasar, yang berdampak negatif terutama pada UMKM. 

BACA JUGA:Bea Masuk Antidumping, Perlindungan bagi UMKM Indonesia, Begini Penjeleasan Zulhas

Ancaman dari pengusaha ritel tidak hanya berhenti pada penolakan terhadap kebijakan ini, tetapi juga meramalkan konsekuensi berat jika kebijakan ini tetap diterapkan.

"Kalau dikenakan 200%, (diprediksi) akhir tahun akan ada tutup toko hingga pengurangan tenaga kerja," jelas Haryanto.

Kritik terhadap kebijakan ini juga datang dari Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja.

Menurutnya, fokus pemerintah pada pengaturan impor resmi secara ketat, sementara tidak ada tindakan yang nyata terhadap impor ilegal, akan berpotensi menyebabkan stagnasi dalam industri ritel.

BACA JUGA:Polisi Sita Empat Senjata Api Ilegal dari Anggota DPRD Lampung Tengah Usai Insiden Penembakan

Kategori :