Dalam LHP yang diserahkan, Ombudsman mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi serius.
Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman yang ditampilkan melalui aplikasi ppdbsumsel.com.
Banyak calon peserta didik yang seharusnya tidak lulus berdasarkan verifikasi sekolah, namun dinyatakan lulus di aplikasi.
Pelanggaran dan Kecurangan
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Smartphone Gaming, Dibanderol Dibawah 2 Jutaan, Looh
Temuan lebih lanjut menunjukkan adanya intervensi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel terhadap pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan siswa.
Ombudsman menemukan 911 calon peserta didik baru yang seharusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus oleh aplikasi.
Bahkan, ada kasus di mana calon peserta didik yang tidak mendaftar sama sekali dinyatakan lulus.
Ombudsman juga mengungkapkan bahwa Plh Kadisdik Sumsel, Sutoko, yang menjadi salah satu terlapor utama, tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan terkait dugaan kecurangan ini.
BACA JUGA:Pimpinan JI Kembali ke Pangkuan NKRI, Densus 88 Antiteror Diapresiasi
Pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat, termasuk kepala SMAN di Palembang dan Inspektorat Provinsi, memperkuat dugaan adanya maladministrasi.
Rekomendasi Ombudsman untuk Perbaikan
Dalam upaya memperbaiki situasi ini, Ombudsman Sumsel memberikan beberapa tindakan korektif.
Pertama, Pj Gubernur Sumsel diminta untuk menganulir dan meninjau kembali hasil PPDB online jalur prestasi SMAN se-Kota Palembang melalui Kadisdik Sumsel.
BACA JUGA:Bareskrim Sita HP hingga Laptop Saat Geledah Ditjen di ESDM Terkait Dugaan Korupsi PJUTS
Kedua, kepala SMAN diharuskan menetapkan peserta didik baru jalur prestasi berdasarkan hasil rapat dewan guru dan peringkat nilai kumulatif yang telah diverifikasi.