Ketiga, kepala sekolah juga diminta untuk mengumumkan calon peserta didik yang lolos dan tidak lolos seleksi jalur prestasi secara transparan dan akuntabel, dengan memuat informasi total skor yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Keempat, Pj Gubernur Sumsel diminta untuk mengevaluasi maladministrasi ini dengan melibatkan Inspektorat Sumsel dan memberikan sanksi tegas sesuai tingkat kesalahan yang berlaku.
Menunggu Tindak Lanjut
BACA JUGA:Yamaha Cygnus Gryphus 2025, Motor Matik Terbaru dengan Performa Unggulan dan Efisiensi BBM Tinggi
Hingga saat ini, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, masih menunggu laporan resmi dari Kadisdik Sumsel untuk mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman.
Keputusan dan tindakan yang diambil nantinya diharapkan dapat memperbaiki sistem PPDB di Sumsel dan memastikan bahwa proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara adil dan transparan.
Permasalahan PPDB ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses seleksi pendidikan.
Sebagai langkah awal, diharapkan pihak-pihak terkait dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini dan meningkatkan kualitas pendidikan di Sumatera Selatan. *