PAGARALAMPOS.COM - Dalam sebuah insiden yang mengejutkan, seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) dari seorang pengendara mobil.
Momen ini terekam jelas melalui dashcam (dashboard camera) dan video tersebut dengan cepat menjadi viral di media sosial, mencerminkan sisi gelap dari penegakan hukum di jalan raya.
Kejadian ini bermula ketika seorang anggota Polantas menghentikan sebuah kendaraan yang diduga melanggar peraturan lalu lintas.
Dalam video yang tersebar, terlihat jelas bagaimana oknum Polantas tersebut mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi sebagai bagian dari proses interogasi.
Namun, bukannya menjatuhkan sanksi yang sesuai, oknum tersebut justru menerima sejumlah uang yang disodorkan oleh pengendara, dan akhirnya membiarkan pelanggaran itu berlalu tanpa tindakan lebih lanjut.
Reaksi dan Permohonan Maaf Polda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, segera menanggapi insiden ini.
Dalam sebuah konferensi pers, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku tak terpuji anggotanya.
BACA JUGA:Jaga Kerukunan Antar Sesama, Pj Wako Safari Jum’at di Masjid At-Taqwa
Latif menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di KM 0+700 atau Halim arah Semanggi pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 10:00 WIB.
Saat itu, ada tiga anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas di lokasi tersebut. Namun, yang terlibat langsung dalam pungli ini hanya satu orang.
"Tetapi yang melakukan ini memang satu," tambahnya.
Kronologi Kejadian dan Tindakan Tegas
BACA JUGA:Sinopsis Film 21 Bridges, Misi Chadwick Boseman Membungkam Dua Pembunuh Polisi