Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Sebuah Cermin Buram Institusi Lalu Lintas

Sabtu 06-07-2024,17:28 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Dalam sebuah insiden yang mengejutkan, seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) dari seorang pengendara mobil.

Momen ini terekam jelas melalui dashcam (dashboard camera) dan video tersebut dengan cepat menjadi viral di media sosial, mencerminkan sisi gelap dari penegakan hukum di jalan raya.

Kejadian ini bermula ketika seorang anggota Polantas menghentikan sebuah kendaraan yang diduga melanggar peraturan lalu lintas.

Dalam video yang tersebar, terlihat jelas bagaimana oknum Polantas tersebut mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi sebagai bagian dari proses interogasi.

BACA JUGA:Korea Selatan Berikan 11 Juta untuk Jomblo yang Ingin Berpacaran, Bonus Hingga 236 Juta Jika Mau Menikah

Namun, bukannya menjatuhkan sanksi yang sesuai, oknum tersebut justru menerima sejumlah uang yang disodorkan oleh pengendara, dan akhirnya membiarkan pelanggaran itu berlalu tanpa tindakan lebih lanjut.

Reaksi dan Permohonan Maaf Polda Metro Jaya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, segera menanggapi insiden ini.

Dalam sebuah konferensi pers, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku tak terpuji anggotanya. 

BACA JUGA:Jaga Kerukunan Antar Sesama, Pj Wako Safari Jum’at di Masjid At-Taqwa

Latif menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di KM 0+700 atau Halim arah Semanggi pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 10:00 WIB.

Saat itu, ada tiga anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas di lokasi tersebut. Namun, yang terlibat langsung dalam pungli ini hanya satu orang.

"Tetapi yang melakukan ini memang satu," tambahnya.

Kronologi Kejadian dan Tindakan Tegas

BACA JUGA:Sinopsis Film 21 Bridges, Misi Chadwick Boseman Membungkam Dua Pembunuh Polisi

Kategori :