PAGARALAMPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur dan Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggerebek pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojeng, Kota Malang, Selasa (7 Juli 2024).
Pengungkapan ini akibat ditemukannya 23 kg rokok sintetis di Kalibata, Jakarta. Petugas kemudian melakukan profiling dan menunjuk ke pabrik narkoba di Malang.
Pabrik ini memproduksi tiga jenis narkoba: tembakau sintetik (gorila), ekstasi, dan pil Xanax.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita laboratorium rahasia yang berisi lima tersangka, 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 tablet Xanax, 25.000 tablet Ekstasi, bahan baku 2,1 juta tablet Ekstasi, dan berbagai peralatan lainnya.
BACA JUGA:Ungkap Pabrik Narkoba, Polri Klaim Menyelamatkan 467.778 Jiwa Dari Jeratan NarkotikaHal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Malang, Rabu, 3 Juli.
“Pabrik ini sudah beroperasi selama dua bulan dan memproduksi 4.000 tablet ekstasi per hari,” kata Komjen Pol Wahyu.
Meski demikian, Komjen Pol Wahyu mengatakan pelaku menipu aparat dan masyarakat sekitar dengan menyewa rumah tersebut dengan alibi bahwa itu adalah kantor EO (penyelenggara acara).
“Sedangkan proses pembuatan obat masih dilakukan secara jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang teraniaya,” imbuh Komjen Pol Wahyu.BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah, Dalangnya Masih DPO
Dari hasil penyelidikan, pelaku menjual narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.
“Berdasarkan seluruh barang bukti yang disita, kami memperkirakan hal ini dapat menyelamatkan 5,35 juta nyawa,” kata Komjen Wahyu Widada.
Pengungkapan ini merupakan upaya Polri dalam memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda.
Pelaku harus mematuhi ketentuan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. , Ayat 132 (2) Aturan Pasal (2) berlaku.
BACA JUGA:Aksi Will Smith Bongkar Sindikat Narkoba di Film Bad Boys Ride or Die
Tetapi paling singkat lima tahun penjara, dengan ancaman hukuman paling banyak adalah hukuman mati.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto berpesan kepada warga Kota Malang dan Jatim untuk bersatu melawan peredaran narkoba.