PAGARALAMPOS.COM - Provinsi Bangka Belitung (Babel) sedang menghadapi gejolak ekonomi yang signifikan akibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ribuan karyawan ini berasal dari berbagai perusahaan mitra smelter yang kini telah disita oleh Kejagung.
Penyitaan Lima Smelter dan Dampaknya
BACA JUGA:Penggerebekan Tambang Timah Ilegal di Dekat Pesantren, Ancaman Serius bagi Keamanan
Pada Minggu (30/6/2024), detikSumbagsel melaporkan bahwa Kejagung telah menyita lima smelter sebagai buntut dari kasus korupsi ini.
Penyitaan ini tidak hanya mempengaruhi industri pertambangan timah, tetapi juga berdampak pada berbagai sektor ekonomi lainnya.
Sebanyak 16 perusahaan mitra dari lima smelter tersebut ikut terkena imbas, termasuk pabrik sawit dan sebuah SPBU.
Agus Afandi, Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industri (HI) dan Jaminan Sosial Disnaker Babel, menjelaskan bahwa hingga Mei 2024, sebanyak 1.329 karyawan dari 16 perusahaan tersebut telah terkena PHK.
BACA JUGA:Menguak Masalah Penggilingan Padi Rakyat, Ketahanan Pangan Nasional di Ujung Tanduk
"16 perusahaan itu kemungkinan seluruh yang terdampak kasus korupsi tata niaga timah, termasuk perusahaan sawit. Hingga Mei 2024, total 1.329 pekerja yang di PHK," ujar Agus pada Sabtu (29/6/2024).
Situasi Karyawan yang Terkena PHK
Agus menegaskan bahwa ribuan karyawan yang terkena PHK ini sebagian besar berasal dari sektor pertambangan timah.
Ia juga menambahkan bahwa PHK ini murni akibat kasus korupsi timah, bukan karena faktor ekonomi global.
BACA JUGA:66% Warga Israel Desak Netanyahu Pensiun, Hasil Survei