Suku Bajo kerap menghadapi pengusiran oleh negara karena kebanyakan dari mereka lahir tanpa dokumen kewarganegaraan, sehingga dianggap sebagai migran gelap.
Problemnya, mereka ini selalu (dianggap) subordinat dari etnik yang mendiami wilayah-wilayah tertentu.
"Karena dianggap sebagai suku bangsa di atas laut yang tidak punya pengakuan tanah ulayat dibanding dengan etnis lain,” ujar Tasrifin.
Dosen antropologi itu menyampaikan harapannya agar negara-negara tempat suku Bajo tinggal memberikan pengakuan secara hukum terhadap hak-hak mereka sebagai suku yang tinggal di atas laut.
“Jadi, negara memberi ruang-ruang ekspresi terhadap orang Bajo yang selama ini dikenal sebagai pewaris kebudayaan maritim,” katanya. (*)
Kategori :