PAGARALAMPOS.COM - Keputusan pengadilan negeri telah menetapkan nasib 5 ribu rekening terafiliasi dengan aktivitas judi online di Indonesia.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mengidentifikasi rekening-rekening ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian online yang semakin marak.
Menurut Hadi, seorang pejabat senior di kantor yang menaungi satuan tugas pemberantasan judi online, uang yang tersimpan di dalam rekening-rekening ini akan diserahkan kepada negara.
Pernyataan ini disampaikan setelah rapat tertutup di kantor PPATK, yang dihadiri oleh para pejabat utama dari Bareskrim Mabes Polri dan pihak terkait lainnya.
Proses Hukum yang Diambil
Hadi menjelaskan bahwa PPATK telah berhasil mendata sekitar 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Data lengkap mengenai aliran dana dari rekening-rekening ini akan segera diserahkan kepada Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima data dari PPATK, Bareskrim memiliki kewenangan untuk membekukan semua rekening yang teridentifikasi selama periode 30 hari.
Selama periode ini, pihak berwenang akan mengumumkan pembekuan rekening secara publik.
Jika tidak ada klaim yang diajukan atas kepemilikan rekening dalam waktu 30 hari, uang yang tersimpan di dalamnya akan dialihkan kepada kas negara.
Proses Selanjutnya
Setelah pembekuan, Bareskrim akan memulai proses identifikasi pemilik rekening.
BACA JUGA:Tarik Wisatawan, Perkuat Branding Pariwisata Pagaralam